Pengaruh Religiusitas, Sosialisasi Perpajakan dan Kualitas Pelayanan Pajak Terhadap Kepatuhan WP Dengan Kesadaran WP Sebagai Variabel Intervening
DOI:
https://doi.org/10.47709/jebidi.v1i2.84Keywords:
Religiusity, Tax Socialization, Tax Service Quality, Taxpayer Compliance, Taxpayer AwarenessAbstract
Taxpayer compliance is very important in the country's economic development which has an influence on the welfare of the community, so there needs to be motivation and encouragement fromthe tax authorities who can improve taxpayer compliance. This study aims to determine the factors that affect taxpayer compliance. The population used in this study were all individual taxpayers who were registered as mandatory SPT at KPP Pratama Medan Timur as many as 51,191, with the slovin method.The results of this study indicate that religiosity and taxation socialization have no significant effect on Taxpayer Awareness, while Tax Service Quality has a significant effect on Taxpayer Awareness. Religiosity has no significant effect on Taxpayer Compliance, while Tax Socialization, Tax Service Quality, Taxpayer Awareness have a significant effect on Taxpayer Compliance. Taxpayer awareness cannot mediate the influence of religiosity, tax socialization and tax service quality on taxpayer compliance at KPP Pratama Medan Timur.
Downloads
References
Anderson G M and Tollison, (2015). “Morality and Monopoly: The Constitutional Political Economy of Religious Relus,”
Andhika, Utama dan Dudi, Wahyudi. (2016) ”Pengaruh Religiusitas terhadap Perilaku Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Provinsi DKI Jakarta,” Jurnal Lingkar Widyaiswara 3, No. 2
Anggraeni, Lady Ayu. (2017). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Lingkungan Wajib Pajak dan Religiusitas Wajib Pajak dan Kemanfaatan NPWP terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Anwar, R.A., dan Syafiqurrahman, M. (2016). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Perpajakan Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Surakarta dengan Pengetahuan Perpajakan sebagai variabel Pemediasi. Jurnal InFestasi. Vol. 12. No.1. Juni. Hal: 66-74.
Arum, Harjanti Puspa. 2012. “Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus, dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Kegiatan Usaha dan Pekerjaan Bebas (Studi di Wilayah KPP Pratama Cilacap)”. Skripsi, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Diponegoro.
Balqis, Adinda dan Rusdi. (2020). Pengaruh Kesadaran Pajak, Subjective Norm dan Media Sosial terhadap Keptuhan Wajib Pajak Pengguna Sosial Media. Prosiding Seminar Nasional Akuntansi.
Boediono, G.T., Sitawati, R., dan Harjanto S. (2018). Analisis Pengaruh Sosialisasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Kesadaran sebagai Variabel Mediasi. Jurnal Penelitian Ekonomi dan Bisnis. Vol.3. No.1. Hal: 22-38.
Burhan, Hana Pratiwi. (2015). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Pengetahuan Perpajakan, Persepsi Wajib Pajak Tentang Sanksi Pajak dan Implementasi PP Nomor 46 Tahun 2013 Terhadap Kepatuhan Wajb Pajak Orang Pribadi. Diponegoro Journal of Accounting. Vol.4 ., No.2., Hal. 1-15.
Capanna, C., Stratta, P., Collazzoni, A., & Rossi, A. (2013). Construct and concurrent validity of the Italian version of the Brief Multidimensional Measure of Religiousness/Spirituality. Journal Psychology of Religion and Spirituality, 5(4), 316–324.
Esther, Yohannah, (2012). Tinjauan atas Sosialisasi Peraturan Perpajakan dan Kinerja Account Representative Dalam Upaya Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus KPP Pratama Jakarta Pademangan). Skripsi. Jakarta. Fakultas Ekonomi Program Studi SI Reguler Akuntansi Universitas Indonesia. Depok
Ermawati, Ninik dan Afifi, Zaenal. (2018). Pengaruh Religiusitas terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Kesadaran Wajib Pajak Sebagai Variabel Intervening. Jurnal Akuntansi Indonesia. Vol. 2., No. 7., Hal. 49-62.
Lestari, E.M.P., Budi L.H., dan Pranaditya A. (2018). Pengaruh Pelayanan Pajak dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Kesadaran Membayar Pajak sebagai Variabel Intervening (Studi kasus di KPP Pramata Semarang Candisari). Journal of Accounting. Hal: 1-20.
Lianty, R.A.M., dan Hapsari D.W. (2017). Pengetahuan Perpajakan, Sosialisai Perpajakan dan Pelayanan Fiskus terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Riset Akuntansi Komtemporer (JRAK). Vol.9. No.2. Oktober. Hal: 55-65. ISSN: 2088-5091 (print). ISSN: 2597-6826 (online).
Megawangi, C.A.M., dan Setiawan P.E. (2017). Sosialisasi Perpajakan Memoderasi Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak dan Kualitas Pelayanan pada Kepatuhan Wajib Pajak Badan. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana. Vol.19. No.3. Juni. Hal:2348-2377. ISSN: 2302-8556.
Mutia, Sri Putri Tita. 2014. Pengaruh Sanksi Perpajakan, Kesadaran Perpajakan, Pelayanan Fiskus, dan Tingkat Pemahaman terhadap Kepatuhan Wajib pajak Orang Pribadi (Studi Empiris pada Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Padang). Skripsi. Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang.
Najib, Debby Farihun. (2013). Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Prang Pribadi dalam Membayar Pajak Penghasilan. Skripsi Fakultas Ekonomi. Universitas Brawijaya, Malang.
Rohmawati, Lusia. (2013). “Pengaruh Sosialisasi dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Tingkat Kesadaran dan Kepatuhan Wajib Pajak(Studi Pada Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Kegiatan Usaha dan Pekerjaan Bebas Pada Kpp Pratama Gresik Utara)”. Prosiding Simposium Nasional Perpajakan 4.
Setyorini, T. C. (2016). The Influence of Tax Knowledge, Managerial Benefit and Tax Socialization Toward Taxpayer’s Willingness to Pay SME’s Tax. Acta Universitatis Danubius. Œconomica), 12(5), 96–107.
Tambun, Sihar. (2016). “Anteseden Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Moderasi Sosialisasi Perpajakan“. Jurnal Media Akuntansi Perpajakan, Vol.1, No.1.
Tjiptono, Fandy. (2018). Pemasaran Jasa – Prinsip, Penerapan, dan Penelitian, Andi Offset, Yogyakarta.
Torgler, Benno. 2012. Tax Compliance and Tax Morale: A Theoretical and Empirical Analysis. Edward Elgar, Cheltenham, UK.
DDTC.co.id. 2019. Duh, Kepatuhan Formal Wajib Pajak 2019 Gagal Capai Target. https://news.ddtc.co.id/duh-kepatuhan-formal-wajib-pajak-2019- gagal-capai-target-18270.
Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-02/PJ/2014 diakses melalui https://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=15462#:~:text=Menetapkan%20%3A,CARA%20PENYAMPAIAN%20PENGADUAN%20PELAYANAN%20PERPAJAKAN.&text=Pelapor%20adalah%20setiap%20orang%20atau,sesuai%20dengan%20ketentuan%20yang%20berlaku.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No: SE-98/PJ/2011 diakses melalui https://perpajakan.ddtc.co.id/peraturan-pajak/read/surat-edaran-direktur-jenderal-pajak-se-98pj2011
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diakses melalui https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/1983/6tahun~1983uu.htm
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah diakses melalui https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2009_16.pdf
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Meneg PAN) Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 diakses melalui http://bpkp.go.id/pustakabpkp/index.php?p=show_detail&id=13006
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Dedy Zakaria Pulungan, Syamsul Bahri Arifin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
